suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Beri Pendapat, Terkait MAKI Berkirim Surat Minta Bantu Mutasi ASN ke Ghufron

Foto: Eks Penasehat KPK, Dr. Abdullah Hehamahua, SH, M.M
Foto: Eks Penasehat KPK, Dr. Abdullah Hehamahua, SH, M.M
suara-publik.com leaderboard

JAKARTA, (suara-publik.com) - Soroti pemberitaan terkait adanya surat permohonan MAKI meminta bantuan mutasi PNS Papua ke Jakarta, yang ditujukan kepada Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron, SH, MH, baru-baru ini. Aktivis dan Politikus Islam Indonesia yang juga pernah menjadi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2005–2013, Dr. Abdullah Hehamahua, S.H, M.M, mengatakan kalau KPK periode ini sama brutalnya dengan kepemimpinan Jokowi.

"Waduh, KPK periode ini sama brutalnya dengan kepemimpinan Jokowi. Berkaitan dengan Ghufron, kelakuannya tidak beda dengan Firli Bahuri yang tidak memahami etika kenegaraan dan kelembagaan. Sebab Ghufron yang ambisius, untuk memperpanjang masa jabatannya dengan meminta UU KPK di amandemen oleh MK," papar Abdullah Hehamahua secara tertulis via WA, Kamis (2/5-2024).

Selain itu, menurut Abdullah Hehamahua, alangkah naifnya seorang Wakil Ketua KPK RI seperti Ghufron bisa-bisanya menangani pemindahan/mutasi ASN di Kementerian dan Daerah tertentu.

"Saya tidak tahu apakah Ghufron, sesuai job discription diantara 5 komisioner, mendapat tugas untuk menangani masalah mutasi ASN. Jika benar seperti demikian, naif sekali. Sebab, sesuai tupoksi KPK berdasarkan UU, ada Wakil Ketua Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang IT, dan Bidang Pengawasan Internal. Setahu saya, soal ASN masuk dalam bidang pencegahan dan Korsup," ungkapnya.

Lebih lanjut kata aktivis yang sangat dikenal masyarakat luas itu, jika kegiatan Ghufron mengenai mutasi ASN tersebut bukan merupakan hasil Rapim, maka dia jelas-jelas sudah melanggar kode etik. Bahkan bisa di pidana, jika Ghufron menerima janji atau sesuatu yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Jika surat MAKI tersebut betul-betul minta tolong Ghufron untuk bantu mutasi ASN di Papua, maka MAKI membuat kesalahan besar. Sebab, surat dari manapun harus ditujukan ke pimpinan KPK, bukan ke Wakil Ketua tertentu," tandasnya.

Namun demikian, di ujung komentar dan tanggapannya tersebut, Abdullah Hehamahua meyakini jika surat MAKI tersebut bukanlah surat sembarang surat melainkan merupakan sindiran yang diarahkan ke Ghufron.

"Maka tentunya surat tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu barang bukti, bagi Dewas KPK untuk memeriksa Ghufron yang diduga kuat telah melanggar kode etik," pungkas Abdullah Hehamahua. (FC-Goest)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper