suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Barang PT MJSM yang Diorder Sebesar Rp95 Juta, Tan Ban Sian Jadi Pesakitan

Foto: Terdakwa Tan Ban Sian/Frangky, (kiri) dan 2 orang Saksi Amelia dan Kusnadi pemilik toko, agenda sidang saksi di PN Surabaya secara VCall, Rabu, (17/04/2024)
Foto: Terdakwa Tan Ban Sian/Frangky, (kiri) dan 2 orang Saksi Amelia dan Kusnadi pemilik toko, agenda sidang saksi di PN Surabaya secara VCall, Rabu, (17/04/2024)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penggelapan barang dagangan milik PT. Metro Jaya Sukses Mandiri (MJSM), berupa barang kebutuhan rumah tangga, yang diorder, disiapkan barang sesuai order, dibuatkan surat jalan sesuai tujuan toko, namun, tagihan pembayaran tidak disetorkan, dengan Terdakwa Tan Ban Sian/Frangky, Pemilik Toko Mitra Abadi Raya (MAR), Jalan Kedinding Indah No. 06, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Taufik Tatas, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya secara VCall, Rabu,. (17/04/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Tan Ban Sian/Frangky, melakukan tindak pidana, beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sengaja melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan 2 (dua) orang Saksi yakni, Saksi Amalia dan Kusnadi, Pemilik toko pemesan barang yang telah membayar,

Amelia mengatakan, "Saya memesan bak cuci piring dan pintu aluminium, nilainya Rp8 juta sama Rp6 juta, sudah dibayar ke Frangky, sejak barang datang kita sudah bayar," terang saksi.

Saksi Kusnadi juga pemilik toko mengatakan, "Saya lupa jumlah barangnya nilainya Rp20 juta sama Rp5 juta, sudah kita bayar ke Frangky sesuai invois nota barangnya," terang saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada 22 April 2024, dengan agenda saksi meringankan terdakwa.

Terpisah usai sidang, Nasib, Penasehat Hukum terdakwa menerangkan kepada media, bahwa seharusnya yang dijadikan bukti yang di persidangan, "Seharusnya bukti di persidangan, saksi-saksi tidak di datangi polisi, melainkan di datangi pelapor untuk tandatangan, yang tidak tahu permasalahannya antara Frangky dengan saksi- saksi," terangnya.

"Menurut kami tidak benar, klien kami masih membayar, selisihnya hanya Rp6 juta, yang ditudukan Rp95 juta," tambahnya.

Diketahui, Saksi Indra Kurniawan Manajer PT. Metro Jaya Sukses Mandiri (MJSM), bidang barang kebutuhan rumah tangga, di pergudangan Surimulya, Jalan Margomulyo 44 Blok DD/ 08 Surabaya, bekerja sama dengan Terdakwa Tan Ban Sian/Frangky, Pemilik Toko MAR Surabaya.

Terdakwa sebagai sales freelance dengan sistem memesan barang berupa pintu aluminium, kuku macan, lis keramik, bak cuci piring stainless steel ke PT. (MJSM) dipasarkan kembali, melakukan pembayaran setiap 90 hari.

Terdakwa mematok harga pribadi, mengambil keuntungan dari selisih harga, memesan cara menelepon ke PT. MJSM melalui Saksi Muslimah admin yang mencatat dalam order barang, diserahkan ke Saksi Sahrul Bayu Pamungkas bagian gudang untuk mempersiapkan barang sesuai order. Dibuatkan surat jalan oleh saksi Hasnadia Wati Dewi bagian admin kas dan surat jalan.

Terdakwa mengambil barang yang dipesan di pergudangan PT. MJSM, Surabaya. Terdakwa menerima surat jalan, nota warna putih diserahkan ke Muslimah admin penjualan, selanjutnya dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penagihan.

Kurun waktu bulan Agustus 2022 hingga Oktober 2022, terdakwa memesan barang dari PT. MJSM,
(01/08/2022), 10 Bak Cuci Piring Rp6.517,590, (01/08/2022), 14 Pintu Rp8.640.000, (02/08/2022), 6 Pintu Rp6.000.000, (05/08/2022), 10 Pintu Rp6.250.000, (12/08/2022), 16 Bak Cuci Piring Rp10.274.000,  (12/08/2022), 6 Pintu Rp6.000.000,
(15/08/2022), 25 Bak Cuci Piring Rp5.975.000, (31/08/2022), 22 Bak Cuci Piring Rp14.058.000, (31/08/2022), 9 Pintu Rp2.975.000,
(28/09/2022),10 Bak Cuci Piring Rp990.000, (28/09/2022), 21 Pintu Rp17.250.000, (07/10/2022), 300 Kuku Macan Rp10.500.000, total Rp95.429.000.

Barang tersebut, telah dipasarkan terdakwa berdasarkan surat jalan. Penerima tujuan sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa, namun, pembayaran yang diterima terdakwa, tidak disetorkan ke PT. MJSM lewat 90 hari, digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Metro Jaya Sukses melalui Saksi Indra Kurniawan mengalami kerugian materiil Rp95.429.000. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper