suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Modus Pinjamkan Uang, Bos PT SBT Tertipu Rp1,5 Miliar, Emil Khasima dan Rachmad Zulfian Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Emil Khasuma (kiri), JPU, Estik Dilla Rahmawati dan majelis hakim, agenda sidang dakwaan, di PN Surabaya secara VCall, Rabu, (17/04/2024)
Foto: Terdakwa Emil Khasuma (kiri), JPU, Estik Dilla Rahmawati dan majelis hakim, agenda sidang dakwaan, di PN Surabaya secara VCall, Rabu, (17/04/2024)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penipuan, dengan modus mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD100.000.000, untuk masuk ke Bank Indonesia perlu biaya administrasi Rp2 Miliar, namun setelah ditransfer dana luar negeri itu hanya Fiktif, dengan Terdakwa Emil Khasuma bin alm Moch. Afvan Husny bersama dengan Rachmad Zulfian (berkas terpisah), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Rabu, (17/04/2024).

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Emil Khasuma bersama dengan Rachmad Zulfian (berkas terpisah), melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan, melakukan, turut melakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang kepadanya, supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 24 April 2024, dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Diketahui, bulan Desember 2019, Saksi Rachmad Zulfian mendatangi Saksi Lukman Ladjoni, Direktur PT. Surya Bintang Timur (SBT), Jl. Perak Timur 564 Blok A-9 Surabaya. Tujuannya, menyampaikan Saksi Lukman Ladjoni, mempunyai kenalan yaitu terdakwa Emil Khasuna, mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000.

Untuk meyakinkan Lukman Ladjoni, Rachmad Zulfian jika uang tersebut akan masuk ke Indonesia melalui rekening Bank BRI, Terdakwa Emil adalah perwakilan PT. Pertamina Tbk, di Amerika Serikat.

Rachmad Zulfian menjelaskan kepada Lukman Ladjoni, Terdakwa Emil bersedia berikan pinjaman kepada Lukman Ladjoni USD10.000.000 jika Lukman Ladjoni memberikan pinjaman Rp2.000.000.000.

Bahwa, Saksi Lukman Ladjoni yang dijanjikan akan diberikan pinjaman sebesar USD10.000.000 menjadi tertarik, kemudian Lukman Ladjoni memberikan pinjaman Rp2 Miliar, dipergunakan untuk biaya administrasi kepengurusan memasukkan dana dari luar negeri ke Indonesia.

Setelah mendapatkan nomor rekening BRI an CV. Mutiara Alam Sejatera (MAS), 26 Februari 2020, Lukman Ladjoni mentransfer Rp1.000.000.000,
Terdakwa Emil menyampaikan kepada Rachmad Zulfianz uang yang ditransfer masih kurang Rp1.000.000.000. Kemudian, pada 06 Maret 2020, Lukman Ladjoni mentransfer kembali Rp500.000.000.

Hingga 2 (dua) bulan setelah transfer uang, Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari Rachmad Zulfian, sehingga, Saksi Lukman Ladjoni mendesak di pertemukan langsung dengan Terdakwa Emil Khasuna.

Atas desakan tersebut, pada 20 April 2020, Lukman Ladjoni bersama Rachmad Zulfian bertemu Terdakwa Emil Khasuna di Hotel Sheraton Surabaya.

Terdakwa menyampaikan kepada Lukman Ladjoni jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan dimasukkan ke Indonesia. Penyampaian dari Rachmad Zulfian berupa dana di luar negeri milik Terdakwa Emil Khasuna adalah fiktif.

Terdakwa tidak mempunyai kapasitas dan tidak bekerja dalam sektor perbankan internasional maupun peminjaman internasional. Uang yang diterima terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan pribadi. Terdakwa memberikan kepada Rachmad Zulfian Rp50.000.000.

Akibat perbuatan Terdakwa Emil Khasuna, Saksi Lukman Ladjoni mengalami kerugian Rp1.500.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper