suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Wabup Bondowoso Warning Para Kades, Untuk Tidak Palsukan Data Guru Ngaji

avatar suara-publik.com
Foto: Wabup Irwan pada suatu acara kedinasan.
Foto: Wabup Irwan pada suatu acara kedinasan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan Guido Saphan.

BONDOWOSO, (suara-publik.com) - Seluruh kepala desa yang dilibatkan dalam pendataan guru ngaji penerima insentif atau tunjangan dari Pemkab Bondowoso, diingatkan agar tidak memberikan data palsu atau fiktif. Karena, jika sampai kades diketahui memberikan data palsu guru ngaji, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tidak segan-segan memberikan sanksi pengurangan Dana Desa (DD).  

Peringatan keras tersebut ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat usai rapat Paripurna Jawaban Bupati Bondowoso Terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 di di gedung DPRD Bondowoso, Rabu (12/6/2019). ”Kita sekarang masih validasi data. Dan, dalam pendataan guru ngaji, ini pemkab melibatkan kades. Apabila kades memberikan data guru ngaji salah, pemkab akan memberikan sanksi anggaran DD dikurangi.

Karena, memberikan data palsu sudah masuk pidana,” tegasnya. Pendataan yang ketat dan valid tersebut, menurut Wabup Irwan, bertujuan menghindari data fiktif guru ngaji penerima insentif . Seperti, guru ngaji sudah tidak punya murid atau santri, guru ngaji sudah meninggal dunia, guru ngaji suami istri pada satu musala, dan guru ngaji yang memiliki murid atau santri kurang dari 10 orang.

”Kalau ketahuan guru ngaji seperti itu tentu didiskualifikasi oleh pemkab. Karena, salah satu syarat guru ngaji menerima insentif adalah minimal memiliki 10 murid/santri dan guru ngaji suami istri di satu musala tidak semuanya menerima insentif,” katanya.

Karena itu, lanjut Wabup Irwan, pemkab terus melakukan validasi data guru ngaji di seluruh Kota Tape –sebutan Kabupaten Bondowoso- yang berhak menerima insentif dari pemkab. Ini agar tidak ada data fiktif guru ngaji penerima insentif, seperti terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

”Pemkab melakukan validasi data guru ngaji, itu nantinya dijadikan database guru ngaji sebagai dasar pemberian insentif pada guru ngaji yang memang berhak menerima dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bondowoso itu menjelaskan, insentif guru ngaji di Bondowoso pada 2019, ini sebesar Rp 1,5 juta atau lebih besar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 800 ribu. Pemberian insentif guru ngaji yang mengalami kenaikan, ini akan diberikan pemkab sekitar Agustus dan September tahun ini. ”Anggaran insentif guru ngaji, ini dicairkan antara Agustus dan September 2019, setelah pemkab selesai validasi data. Anggarannya dialokasikan pada PAK atau Perubahan APBD 2019 dengan besaran Rp 1,5 juta per guru ngaji,” jelasnya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper