suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sabu Seberat 25 Kg Diranjau di 15 Tempat, Jaksa Tuntut Ficky 14 Tahun, Zaidan 12Tahun dan Fitria 10 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Tampak terdakwa Ficky, Zaidan dan Latifah, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Selasa (13/04/2021).</p>
Foto: Tampak terdakwa Ficky, Zaidan dan Latifah, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Selasa (13/04/2021).</p>
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, (Suara Publik) - Sidang perkara penyalahgunaan Sabu- sabu puluhan kilogram dan pil Ekstacy, dengan para terdakwa Muchammad Ficky Hilaluddin bin Asmawi bersama dengan terdakwa Moch.Zaidan Khairullah bin Abd.Somad dan terdakwa Fitria binti H.Abdul Kodir , digelar diruang Candra PN.Surabaya.

Pada sidang sebelumnya ketiga terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki, masing- masing hukuman yaitu, terdakwa Muchammad Ficky Hilaluddin dengan pidana penjara 14 tahun, terdakwa Moch.Zaidan selama 12 tahun dan untuk terdakwa Fitria selama 10 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Pertama.

Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dengan denda masing- masing 1 miliar dan Subsidair 4 bulan penjara.

Dalam agenda pembacaan pembelaan ( pledoi) oleh Penasihat Hukum para terdakwa, Selasa (13/04/2021), yang intinya berisi, memohon kepada majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Terkait pasal 114 ayat 2, tidak mendasari fakta fakta yang ada dipersidangan.

Pada kesaksian verbal.lisan yang dihadirkan, terlihat hak hak terdakwa yang diabaikan.Memohon kepada majelis hakim bahwa para terdakwa tidak terbukti serta menyakinkan pada pasal 114 ayat 2, untuk membebaskan para terdakwa ,mengbalikan hak.dan martabatnya, atau jika majelis hakim memiliki keputusan lain, untuk memberikan keputusan seadil adilnya.

Terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, Jaksa Muzakki menjawab secara lisan dengan tetap pada tuntutannya.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 19 April 2021, dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Diketahui, Saat itu terdakwa Much.Ficky menyuruh terdakwa Zaidan meranjau Sabu seberat 1 kilogram. Terdakwa Vicky menyuruh Zaidan sebanyak 5 kali meranjau dengan upah 100 Ribu sampai 500 ribu.

Ficky sendiri mendapat sabu dari pak Bos (Sulaiman), saat mengambil sabu terdakwa Ficky dibantu terdakwa Fitria sebanyak dua kali pengambilan.

Setelah mendapat sabu nya, pak Bos ( Sulaiman) menyuruh Ficky meranjau ke 15 lokasi.Terdakwa Ficky mendapat barang 2,5 kilo sabu sampai 12 kilogram sabu, 2000 butir XTC, terakhir terdakwa mendapat barang sabu sebanyak 10 kilogram, 2000 XTC dengan upah untuk terdakwa Ficky sebesar 30 juta sampai 100 juta.

Selanjutnya tanggal 17 Juli 2020 jam 21.00 wib, terdakwa Ficky mengirim sabu dan ekstacy ke saksi Latifah alias Rara ( berkas penuntutan terpisah) pakai aplikasi Gojek dari Sidosermo ke Lebak Surabaya tempat saksi Latifah alias Rara. 

Selanjutnya hari Selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 02.00 wib, di jalan Demak 125 Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh saksi Erwin, Susandi, Rusdianto anggota Polrestabes Surabaya, karena penyalahgunaan Sabu dan Ekstacy.

Saat digeledah terdakwa Ficky ditemukan BB berupa, 1HP, Kartu ATM BCA, 1 koper hitam, mobil Ayla warna hitam.

Terdakwa Zaidan ditemukan 1 HP,

Terdakwa Fitria ditemukan 1 HP.(Sam)

 

 

 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper