suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lamongan Megilan Korupsine, KPK Satroni Pendopo Lamongan

avatar suara-publik.com
(Kiri) Kantor Kabupaten Lamongan - Kantor KPK RI
(Kiri) Kantor Kabupaten Lamongan - Kantor KPK RI
suara-publik.com leaderboard

Kantor Kabupaten Lamongan yang dikenal Pendopo Lamongan heboh, Sabtu (05/12/2020). Kabarnya, sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) diduga satroni Pendopo Lamongan di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 1, Lamongan. Disinyalir, kedatangan petugas KPK RI untuk mengambil sejumlah berkas terakit dugaan korupsi di Kabupaten Lamongan dan meminta keterangan sejumlah pejabat Kabupaten Lamongan.  Apa benar ?

LAMONGAN (Suara Publik) – “Iya benar, ada sejumlah pria yang disinyalir petugas KPK. Selang beberapa lama, sejumlah pria yang mengendarai dua mobil, salah satunya mobil Pajero putih tersebut ke Polres Lamongan. Kemudian tidak lama pergi meninggalkan Polres Lamongan,” ucap pria berinisial, Ks kepada www.suara-publik.com.

Berdasarkan sumber LSM LSM se-Kabupaten Lamongan yang datanya bertuliskan "Lamongan Megilan Korupsine", sejumlah dugaan korupsi yang sudah dilaporkan KPK RI, diantaranya:

  • Tanggal 30 Maret 2012, Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Lamongan Plaza berdasarkan Surat No. R-1257/40-43/03/2012
  • Tanggal 12 April 2012, Dugaan TPK Pasar Agrobis 2007-2009 sebesar 52 Milyar berdasarkan Surat No. 2012-04-000164
  • Tanggal 12 April 2012, Dugaan TPK Pengadaan Tanah Proyek Jabung Ring Dyke LRSIP Phase II berdasarkan Surat No. 2012-04-000164
  • Tanggal 29 Mei 2012, Dugaan TPK Pengadaan tanah Pemkab Lamongan untuk PT. LIS di Pemkab Lamongan berdasarkan Surat No. 2012-05-000440
  • Tanggal 26 Juli 2012,Tambahan Bukti Dugaan TPK Mark Up Pengadaan Tanah PT. LIS di Pemkab Lamongan berdasarkan Surat No. 2012-07-000486
  • Tanggal 26 Juli 2012, Dugaan Pemalsuan Saham PT. LIS oleh Bupati Lamongan
  • Tanggal 08 Agustus 2012, Dugaan TPK Pengadaan Tanah PT. LIS di Kemantren Paciran berdasarkan Surat No. B-417/0.5.5/Fd.I/08/2012 dengan Sprint No. 675/0.5/Fd.I/07/2012 tanggal 25 Juli 2012
  • Tanggal 30 Oktober 2012, Dugaan TPK Pengadaan Kain Seragam PDH senilai 3,04 Milyar, Dugaan TPK Pengadaan Gedung Gizi RSUD Soegiri Senilai 2,694 Milyar, Dugaan TPK Pengadaan Resi Gudang Senilai 5,226 Milyar berdasarkan Surat No. 2012-07-000543.
  • Tanggal 30 Oktober 2012, Dugaan TPK Pembayaran Pajak dan Retribusi Wisata Bahari Lamongan (WBL) tahun 2011, Dugaan TPK Mark Up Pengadaan Tanah WBL Tahun 2006, Dugaan Mark Up Proyek Infrastruktur jalan di Kabupaten Lamongan berdasarkan Surat No. 2012-10-000544.
  • Tanggal 30 Oktober 2012, Dugaan TPK Pengambilan Jasa Pungut (Japung) di Pemkab Lamongan tahun 2002-2005 berdasarkan Surat No. 2012-10-000545.
  • Tanggal 11 Januari 2013, Dugaan TPK Hibah Persela tahun 2003-2012 sebesar 118,46 Milyar berdasarkan Surat No. 2013-01-000153.
  • Tanggal 19 Mei 2014, Dugaan TPK di BPR Bank Daerah Lamongan (BDL) berdasarkan Surat dari KPK RI 2014-05-000085.
  • Tanggal 10 Oktober 2014, Dugaan TPK Pasar Babat berdasarkan Surat KOMNASHAM No. 2.295/K/PMT/X/2014 terkait Himbauan Menuntaskan kasus Korupsi Pasar babat terhadap Mabes Polri dan KPK RI.
  • Tanggal 21 Februari 2017, Dugaan Suap terhadap anggota DPR RI dalam dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian RI di Kabupaten Lamongan berdasarkan Surat no. 2017-02-000111.
  • Tanggal 17 Juli 2017, Undangan Klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK RI kepada Bupati Lamongan berdasarkan Surat No. R-2933/12/07/2017.
  • Tanggal 02 Maret 2018, Dugaan TPK dalam rangka Lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Lamongan dana APBD tahun 2015-2017 berdasarkan Surat No. R/1031/PM.01.00/40/43/3/2018.
  • Tanggal 02 Maret 2018, Dugaan TPK dalam hal Proyek-Proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dana APBD tahun 2015-2017 berdasarkan Surat no. R/1031/PM.01.00/40-43/3/2018.
  • Tanggal 20 April 2018, Dugaan TPK Gratifikasi Bupati Lamongan terhadap Penyertaan Modal Saham PT. LIS sebagai BUMD sebesar Rp. 1.148.125.000 berdasarkan Surat bukti Penerimaan dari KPK No. 96101.
  • Tanggal 30 April 2018, Dugaan TPK terhadap pajak daerah di PT. Basic Life Support (BLS) dan WBL tahun 2013-2017 sebesar Rp. 88,403 Milyar berdasarkan Surat KPK RI No. 96102.
  • Tanggal 24 Agustus 2018, Dugaan TPK Penerimaan Hadiah atau janji terkait Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD Soegiri Kabupaten Lamongan Tahun 2010-2017 berdasarkan Surat No. R-1525/22/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dan Sprint Lidik No. 74/01/05/2018 tanggal 4 Mei 2018.

Hingga berita ini diturunkan, Surat Konfirmasi www.suara-publik.com No. 01/srt.konfr/hak-jawab/XI/2020, tertanggal 27 November 2020 yang sudah dilayangkan dan ditujukan kepada Bupati Lamongan, H. Fadeli., SH., MM belum mendapat jawaban dari orang satu Lamongan ini. Ditempat Terpisah, Praktisi Hukum, Benhard Manuruh., SH mengatakan, KPK harus bisa menuntaskan sejumlah dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Lamongan. “Karena banyaknya dugaan Korupsi di Lamongan membuat masyarakat Lamongan mulai luntur kepercayaannya atas penegakan hukum di sana. Saya selalu mendukung kerja keras KPK untuk mewujudkan Clean Governmant khususnya di Pemerintahan Kabupaten Lamongan,” tegas Benhard kepada www.suara-publik.com.  (bersambung/dwi)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper