suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kejari Surabaya Tangkap DPO Oknum Notaris Terpidana Korupsi PPh Rp. 1,7 M

avatar suara-publik.com
Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman. (insert) Johanes Limardi., SH., MH.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman. (insert) Johanes Limardi., SH., MH.
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA (Suara Publik)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap terpidana Korupsi Pajak Penghasilan (PPh) fiktif senilai Rp 1,7 milliar, Notaris Johanes Limardi., SH., MH. Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap di Jl. Tegalsari, Surabaya, Rabu (24/02/2021). Kini, terdakwa diamankan di kantor Kejari Surabaya.

Penangkapan DPO ini, berdasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print -11/M.5.10/Fu.1/11/2020, tanggal 23 Februari 2021 (P-48). Putusan pengadilan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung No. 388 K/Pid.Sus/2019, tanggal 15 April 2019 yang mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 278/Pid.Sus/TPK/2016/PN. Sby yang telah kami terima relas pemberitahuannya pada tanggal 17 Maret 2020.

Kronologis penangkapan, Intel Kejari Surabaya mendapat laporan masyarakat tentang keberadaaan terpidana di Surabaya. Kemudian, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman melidik guna memastikan keberadaan terpidana Johanes Limardi. Alhasil, pengintaian yang berlangsung tiga hari ini membuahkan hasil, intel Kejari Surabaya menangkap terpidana di Jl, Tegalsari. Kemudian, terpidana dibawa ke kantor Kejari Surabaya.

Perkara ini berawal, dari proses jual beli tanah dan bangunan di jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Miliar. Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Miliar kepada tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo sebagai imbalan permainan pajak ini. Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes.

Sedangkan peran tersangka Edi Suyanto, sebagai perantara untuk membikin validasi palsu. Penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Surabaya terhenti dari keterangan Edi. Kepada penyidik, tersangka Edi mengaku bahwa proses validasi tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebut bernama ‘Om’. (dwi)

 

 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper