suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Etika Presiden Dalam Pengangkatan, Staf Khusus Generasi Milenial.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Jakarta, Suara Publik - Kepemimpinan periode 2019-2024 Presiden Joko Widodo mengangkat dua belas orang staf khusus, dimana tujuh staf khusus tersebut berasal dari kaum milenial.

Tujuh orang tersebut diantaranya adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Andi Taufan Garuda Putra, dan Aminudin Ma'ruf.

Keputusan Presiden dalam mengangkat tujuh staf khusus milenial ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Menurut pihak pro, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, keberadaan staf khusus milenial ini merupakan sebuah inovasi baru pada era disrupsi ini dimana, golongan milenial dapat memberikan kontribusinya kepada negara berupa inovasi-inovasi yang dapat mengobati kekakuan birokrasi yang terdapat di pemerintahan Indonesia. 

Hal ini dibuktikan dalam Hasil Survei Indonesian Political Opinion (IPO) menyatakan bahwa terdapat 62 persen masyarakat yang optimis atas keterlibatan kaum milenial pada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Namun, terdapat beberapa keputusan presiden Joko Widodo dalam pengangkatan staf khusus presiden dianggap tidak memenuhi etika dalam pengambilan keputusan.

Keputusan tersebut dikatakan tidak sesuai dengan prinsip benefiecene karena pengangkatan staf khusus presiden belum menjadi urgensi yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini. Keberadaan staf khusus milenial ini bukan menjadi jawaban atas permasalahan rumitnya birokrasi yang ada di Indonesia, melainkan keadaan staf khusus ini dapat menimbulkan rumitnya rantai birokrasi yang ada di Indonesia, dan tumpang tindih struktural pemerintahan mengingat staf khusus milenial belum memiliki tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) yang jelas.

Seorang pemimpin dalam mengambil sebuah keputusan tentu harus berpedoman pada sebuah etika. Etika sendiri berkaitan dengan watak manusia, secara khusus sebagai suatu standar, aturan, dan arahan moral bagi suatu organisasi dalam melaksanakan tugasnya.

Jika dilihat dari sisi justice, Presiden Jokowi justru dinilai adil karena melibatkan kaum milenial untuk ikut serta berkontribusi dalam membangun dalam peningkatan kualitas kebijakan publik. Namun disisi lain, keputusan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan jam kerja staf khusus dinilai kurang efektif.

Hal ini disebabkan Indonesia masih belum siap menganut sistem bekerja dengan paruh waktu dengan dimanjakan gaji yang besar. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan untuk Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten Dan Pembantu Asisten, akan memperoleh gaji sebesar Rp51 juta per bulan, sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Gaji yang diterima oleh staf khusus milenial dianggap tidak sesuai dengan beban kerjanya. Menurut pakar hukum tata negara, Refly Harun, dengan gaji yang besar dan tingkat beban kerja yang relatif rendah, keberadaan staf khusus milenial ini hanya membuat anggaran negara menjadi bengkak. Hal ini dikarenakan tugas utama dari staf khusus milenial hanya memberikan pendapat kepada presiden, dimana akan lebih efisien apabila Presiden Jokowi dibantu oleh para ahli yang tidak diikat dengan jam kerja, cukup dengan kode etik, dan tidak perlu mengeluarkan anggaran yang cukup besar.

Pengambilan sebuah keputusan dilandasi oleh beberapa kriteria yang termasuk kedalam etika pengambilan keputusan itu sendiri, antara lain: Paham Manfaat (utilitarianism) Dalam mengambil sebuah keputusan arus didasarkan pada nilai kebermanfaatan yang dihasilkan. Pada kasus penunjukkan staf khusus generasi millennial, Presiden Jokowi tentu memerhatikan nilai manfaat yang dihasilkan dari penunjukkan staf millennial tersebut yaitu diharapkan kedepannya staf millennial ini dapat menjadi teman diskusi Presiden Jokowi dalam memutuskan sebuah kebijakan dan dapat menghasilkan inovasi-inovasi yang dapat menyelesaikan masalah di masyarakat.

Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Keputusan yang diambil harus memperhatikan aspek hak dan kewajiban dari objek terkait. Pada kasus penunjukkan staf khusus generasi milenial ini tentu erat kaitannya dengan pemenuhan hak yaitu generasi milenial diberi kesempatan untuk bisa langsung mengutarakan pendapat dan ide idenya langsung kepada presiden, dan diharapkan para staf khusus generasi milenial ini bisa juga melaksanakan kewajiban dia sebagai warga negara dan staf khusus dengan menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal.

Pertimbangan Keadilan Keputusan Jokowi melibatkan generasi millennial dalam pemerintahan tentu melihat aspek keadilan, keadilan yang dimaksud adalah adil dalam menempatkan semua golongan dalam pemerintahan mulai dari golongan politisi senior, golongan lawan politik, hingga golongan kaum millennial. Kriteria terakhir yaitu pandangan terhadap efek reputasi, tentu aspek reputasi ini yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan citra seorang presiden dimata rakyatnya.

Dengan menggandeng kaum milenial Presiden Jokowi dianggap memiliki kedekatan dengan generasi milenial sehingga generasi muda akan lebih menaruh simpati kepada pemerintahan Jokowi jilid II tersebut. Selain itu, generasi muda juga mendapat pengetahuan mengenai politik.(Nindya)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper