suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bupati Kaimana Terpilih Tidak Hadiri Panggilan Polisi

avatar suara-publik.com
Foto Dwi (www.suara-publik.com): Gudang Kalimas 606 Perak, Kantor PT. Persada Nusatara Timur (PNT), Jl. Tanjungsari 44 Blok B-34. (insert) Penyelidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aiptu Arnawan saat dikonfirmasi wartawan di ruang tunggu Satreskrim
Foto Dwi (www.suara-publik.com): Gudang Kalimas 606 Perak, Kantor PT. Persada Nusatara Timur (PNT), Jl. Tanjungsari 44 Blok B-34. (insert) Penyelidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aiptu Arnawan saat dikonfirmasi wartawan di ruang tunggu Satreskrim
suara-publik.com leaderboard

PELABUHAN TANJUNG PERAK (Suara Publik)- Bupati Kaimana terpilih, Papua Barat, Freddy Thie tidak menghadiri panggilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena sibuk. Panggilan polisi Freddy Thie ini, terkait dirinya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Persada Nusantara Timur (PNT) atas dugaan perkara tipu gelap yang diadukan Abdul Munif (38), warga Ds. Tegolombo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah. Hal ini diketahui dari Keterangan Penyelidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aiptu Arnawan kepada wartawan, Kamis (04/02/2021), di ruang tunggu kantor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Arnawan menambahkan, perkara dugaan tipu gelap 50 ton beras yang diangkut Kapal Motor (KM) Senja Persada sudah digelar perkara. “Sudah kami gelar perkara didepan Bapak KBO dan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (01/02/2021),” ungkap Arnawan.

Baca Juga: Merasa Dibohongi & Dirugikan, Warga Lowokwaru “Polisikan” Warga Bumiaji

Arnawan menjelaskan, dirinya mengetahui sendiri dan memiliki dokumentasi beras 50 ton itu dibongkar muat ke KM Senja Persada. “KM Senja Persada itu tenggelam karena musibah. Kita nunggu, hasil sidang Mahkamah Pelayaran yang digelar Makassar. Kami sudah memintai keterangan Abdul Munif, Bob Narwa, Mimin (Manejer Operasional PT. PNT), Soleha (Administrasi PT. PNT), Darmawan (Kepala Gudang),” kata Arnawan.

Baca Juga: Raih Suara Terbanyak, Chandra Kembali Terpilih Pimpin GOP

Arnawan menambahkan, ongkos kirim beras sebesar Rp. 34 juta sudah dikembalikan PT. PNT ke Munif. “Sebenarnya konosementnya ada. Tapi Abdul Munif tidak bisa memberikan nota pembelian dan surat jalan. Kata munif, nota pembelian dan surat jalan terlanjur dibuang sopir truk yang mengangkut beras,” ucap Arnawan.

Kepala Gudang, Darmawan mengaku, dirinya sudah diperiksa Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Saya sudah diperiksa, termasuk pak Freddy Thie,” ungkap Darmawan via ponselnya, Kamis (04/02/2021). Betty yang dikenal kakak Freddy Thie enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Kamis (04/02/2021).

Baca Juga: Pelantikan Pengurus WaGS Terselenggara Lancar & Sukses di Desa Haluaan, Menganti, Gresik

Seperti pemberitaan sebelumnya, Pengusaha beras melaporkan PT. Persada Nusantara Timur (PNT), Jl. Tanjung Sari No. 44 Blok B-36, Surabaya. Abdul Munif (38), warga Ds. Tegolombo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah mengadukan Direktur Utama (Dirut) PT PNT, Freddy Thie yang juga dikenal Bupati Kaimana, Papua Barat terpilih ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kini, proses hukum berdasarkan Laporan informasi No. R/LI-241/X/RES.1.11/2020/SATRESKRIM, tanggal 31 Oktober 2020 atas tuduhan pasal 378 jo 372 ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. SPRIN-LIDIK/522/XI/RES.1.11/2020/SATRESKRIM, tanggal 06 November 2020.  (dwi)  

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper